Tampilkan postingan dengan label mos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mos. Tampilkan semua postingan

Senin, Juli 15, 2019

PEMBUKAAN MPLS 2019/2020




Acara pembukaan MPLS dibawah Yayasan Dwijendra Denpasar dibuka secara resmi oleh Ketua Yayasan Dwijendra, Dr. Ketut Wirawan, SH.,M.Hum, Senin 15 Juli 2019 bertempat di Lapangan Yayasan Dwijendra Denpasar, Jalan Kamboja No.17 Denpasar.
Khusus peserta MPLS unit SMP Dwijendra Denpasar berjumlah 267 orang dari yang terdaftar 292 orang. Acara dilanjutkan dengan materi sesuai jadwal dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar bertempat di Ruang Serbaguna Lantai 1.
Terdapat perubahan jadwal pada hari V dan VI dimajukan ke hari IV dan V. Sehingga hari VI siswa tidak ada kegiatan alias libur.

Sabtu, Juli 13, 2019

PRA MPLS 2019




Selamat datang peserta didik baru di SMP Dwijendra Denpasar. Demikian  sambutan ibu kepala sekolah, Dra. Ni Wayan Nadi Supartini, M.Pd, menyambut peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020.
Kamis, 11 Juli 2019 untuk pertama kalinya peserta didik baru di SMP Dwijendra Denpasar dikumpulkan. Dari yang tercatat telah melakukan pendaftaran ulang sebanyak 290 siswa, 40an siswa absen pada acara pertama tersebut.
Setelah diteliti dan ditelusuri, peserta didik yang tidak hadir 50% sudah mendapat sekolah di SMP Negeri di Kota Denpasar sedangkan lainnya belum bisa dihubungi. Jadi jumlah peserta didik akan terus mengalami perubahan jumlahnya.

Selasa, Juni 21, 2016

Jangan Ada Ospek Aneh-aneh di Sekolah, Ini Sanksi yang Mengancam!

Jakarta - Sekarang sudah tidak boleh ada lagi ospek atau perploncoan yang aneh-aneh di sekolah. Jika sampai ada, sekolah, guru, kepala sekolah atau wakilnya, hingga siswa bisa kena sanksi.

Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru seperti dikutip detikcom dari situs Kemendikbud, Senin (19/6/2016). Sanksi bagi siswa bisa berupa teguran tertulis atau tindakan lainnya yang bersifat edukatif.

(Baca juga: Tidak Boleh Ada Ospek Aneh-aneh untuk Siswa Baru di Sekolah, Ini Aturannya)

Kepala sekolah atau wakilnya serta guru bisa kena sanksi teguran hingga pemberhentian tetap jika melanggar peraturan ini. Sekolah juga bisa diturunkan akreditasinya, tak dapat bantuan dari pemerintah, bahkan ditutup tergantung seberapa besar tingkat pelanggarannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan juga telah menegaskan hal ini. Ospek kini telah berganti nama menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Karena itu setiap kegiatannya wajib bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

"Jadi segala macam perploncoan dilarang. Ada peraturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 melarang segala bentuk perpeloncoan," ujar Anies, Minggu (19/6/2016).

(Baca juga: Ini Kegiatan dan Aktivitas yang Dilarang di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)

Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya dalam masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini.

Berikut sanksi bagi siswa, guru, kepala sekolah atau wakilnya serta sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

Pasal 6
(1)Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Pasal 7
(1) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
a. sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.

b. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

c. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.

(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 8
(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.

(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.

(5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Sumber berita :
Herianto Batubara - detikNews (detikcom) Senin 20 Jun 2016, 11:18 WIB

Minggu, Juli 26, 2015

Pembukaan MOS 2015 di Lumintang

Pembukaan Masa Orientasi Siswa (MOS) Kota Denpasar tahun 2015 yang semula direncanakan di Lapangan Puputan Badung diubah ke Lapanngan Lumintang. Sehingga bagi siswa baru SMP Dwijendra terutama Kelompok A diharapkan maklum adanya serta supaya jam 06.00 pagi sudah berada di Lapangan Lumintang.
Setelah acara pembukaan siswa kelompok A yang mengikuti upacara pembukaan diperbolehkan langsung dijemput di Lapangan Lumintang. Sedangkan untuk besoknya mengikuti MOS sesuai jadwal.

Rabu, Juli 23, 2014

Lomba Yel Penutupan MOS 2014


Setelah tiga hari MOS dan satu hari bakti lingkungan dan PSN, pelaksanaan MOS Tahun 2014 di SMP Dwijendra Denpasar ditutup dengan Lomba Yel-yel. Dengan mengambil tempat di Aula Lantai tiga Yayasan Dwijendra Denpasar dilaksanakan lomba yel per kelompok dengan juri tiga orang guru yaitu Pak Astawa Jaya, Pak Sutarma dan Pak Dharma.Pada kesempatan itu lomba yel dimenangkan oleh kelompok delapan, dibawah binaan Osis dan Bu Desak Krisnayanti.
Hari berikutnya diisi dengan pelaksanaan Pewintenan, Jumat, 18 Juli 2014 dan Sabtu, 19 Juli 2014 dilanjutkan dengan Tirta Gemana menuju tiga pura di Bali Selatan yaitu Pura Candi Narmada, Pura Gunung Payung dan berakhir di Pura Luhur Uluwatu. Tujuan acara ini adalah untuk menyiapkan siswa baru secara agama Hindu sesuai dengan prinsip keagamaan Yayasan Dwijendra Denpasar.

Selasa, Juli 15, 2014

MOS Hari Kedua


Hari kedua pelaksanaan MOS Tahun Pelajaran 2014/2015 di SMP Dwijendra diisi dengan pelatihan baris berbaris (PBB) dengan pembina dari KOREM. Pelatihan ini dilaksanakan di sebelah utara GOR Ngurah Rai Denpasar.
Adapun tujuan dari PBB ini adalah melatih jiwa kebangsaan dan meningkatkan karakter sehingga rasa nasionalisme siswa-siswa baru SMP Dwijendra Denpasar.
Setelah PBB dilanjutkan dengan ceramah yang dilakukan di ruang kelas sampi berakhir jam 13 siang.

Minggu, Juli 13, 2014

MOS SEJUK 2014

Tema Masa Orientasi Siswa (MOS) 2014 kembali melanjutkan tradisi sebelumnya dengan tema utama MOS yang Sejuk. Sejuk dalam artian tidak ada perploncoan atau apapun namanya yang membuat siswa dan orang tua menjadi sibuk dan tidak ada hubungannya dengan pendidikan.
MOS 2014 akan dilaksanakan selama tiga hari mulai Senin, 14 sampai dengan 16 Juli 2014. Hari Pertama MOS di SMP Dwijendra akan dilaksanakan di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali di Renon. Acara hari pertama ini akan diisi oleh ceramah dari Korem , Kepolisian dan KSA Kota Denpasar.
Hari kedua dan ketiga akan dilaksanakan di GOR Ngurah Rai Denpasar untuk kegiatan PBB dan dilanjutkan di sekolah untuk acara ceramah dan yang lainnya.

Senin, Juli 15, 2013

Pembukaan MOS 2013

Sebanyak 836 orang siswa baru di perguruan Dwijendra Pusat Denpasar mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) yang dibuka Ketua Yayasan, Drs. Ida Bagus Gede Wiyana dengan penyematan tanda peserta dan pelepasan balon. Dalam sambutannya beliau mengatakan, "Jangan ada pengkhianat diantara kita, pengkhianat bagi Yayasan, bagi Bangsa dan Negara. Siswa yang memilih Dwijendra adalah siswa yang berkarakter, karena tidak menunggu jalan belakang untuk bisa masuk sekolah negeri".
Menurut ketua panitia, Kepsek SMA, Ida Bagus Alit Manuaba, S.Pd, MOS tahun 2013 ini diikuti oleh 437 siswa SMA, 221 Siswa SMP, 95 siswa SMK, 40 siwa SD dan 37 siswa TK(PAUD). MOS ini sendiri berlangsung selama tiga hari dan dilanjutkan dengan kegiatan kebersihan, sisya upanayana dan terakhir tirta gemana ke pura Batur , Kintamani,
Sedangkan proses belajar mengajar secara efektif akan dimulai Senin, 23 Juli 2013.

Minggu, Juli 19, 2009

MOS SEJUK, SEHAT DAN BERBUDAYA

Sebanyak 466 siswa baru SMP Dwijendra mengikuti Masa Orientasi Siswa(MOS) Tahun Pelajaran 2009/2010 selama 3 hari dan dilanjutkan dengan latihan PBB selama satu minggu.
Pembukaan MOS tahun ini dibuka langsung oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, karena pembukaan MOS bersama Kota Denpasar tahun ini dilaksanakan di Yayasan Dwijendra Pusat Denpasar.
Sejuk, Sehat dan Berbudaya merupakan tema yang diangkat untuk pelaksanaan MOS 2009. Tidak boleh melakukan kegiatan perpeloncoan dan sebagainya, demikian disampaikan dalam pidato pembukaan Walikota Denpasar yang ditandai dengan pelepasan balon, sehingga tidak keluar dari tema MOS tahun ini.

Minggu, Juli 20, 2008

MOS SMP Dwijendra

Setelah penerimaan siswa baru berakhir dilanjutkan dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) selama empat hari mulai Senin, 14 Juli 2008 sampai dengan 17 Juli 2008.
Sebanayak 420 orang siswa baru SMP Dwijendra mengikuti Pembukaan MOS Tahun Pelajaran 2008/2009 pada hari Senin, 14 Juli 2008 yang dibuka langsung oleh Bapak Ketua Yayasan Dwijendra Pusat Denpasar, Drs. Ida Bagus Gede Wiyana. Acara ini juga diikuti oleh siswa baru SMA dan SMK Dwijendra.
Pada hari Kamis, 17 Juli 2008, MOS dihentikan karena ada Seminar Agama tentang Pendalaman Tri Sandhya yang diikuti oleh peserta Guru Agama Hindu seluruh Bali dengan Pembicara Dr. Somvir, Ida Bagus Agastia, dan Bapak Made Sura (mantan ketua Yayasan Dwijendra Denpasar).

Rabu, Juni 04, 2008

PSB 2008/2009

Penerimaan Siswa Baru(PSB) SMP Dwijendra Denpasar tahun pelajaran 2008/2009 sudah dibuka sejak tanggal 2 Juni 2008. Untuk informasi pendaftaran dapat kami sampaikan sebagai berikut:
  1. Jadwal pendaftaran 2 Juni - 5 Juli 2008
  2. Syarat pendaftaran menyerahkan fotocopy STTB, Pas foto 3x4 cm 2 lembar, mengisi blangko pendaftaran, membayar uang pendaftaran Rp.25.000,- dan mengikuti tes psikotes
  3. Pendaftaran kembali bagi yang lulus psikotes mulai tanggal 23 Juni 2008
  4. Informasi yang belum jelas dapat dipertanyakan pada saat pendaftaran.
NB. Untuk tahun ini daya tampung SMP Dwijendra hanya sejumlah 250 siswa, sehingga pendaftaran sewaktu-waktu bisa ditutup jika kuota sudah terpenuhi.