Tampilkan postingan dengan label osis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label osis. Tampilkan semua postingan

Selasa, Juni 21, 2016

Jangan Ada Ospek Aneh-aneh di Sekolah, Ini Sanksi yang Mengancam!

Jakarta - Sekarang sudah tidak boleh ada lagi ospek atau perploncoan yang aneh-aneh di sekolah. Jika sampai ada, sekolah, guru, kepala sekolah atau wakilnya, hingga siswa bisa kena sanksi.

Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru seperti dikutip detikcom dari situs Kemendikbud, Senin (19/6/2016). Sanksi bagi siswa bisa berupa teguran tertulis atau tindakan lainnya yang bersifat edukatif.

(Baca juga: Tidak Boleh Ada Ospek Aneh-aneh untuk Siswa Baru di Sekolah, Ini Aturannya)

Kepala sekolah atau wakilnya serta guru bisa kena sanksi teguran hingga pemberhentian tetap jika melanggar peraturan ini. Sekolah juga bisa diturunkan akreditasinya, tak dapat bantuan dari pemerintah, bahkan ditutup tergantung seberapa besar tingkat pelanggarannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan juga telah menegaskan hal ini. Ospek kini telah berganti nama menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Karena itu setiap kegiatannya wajib bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

"Jadi segala macam perploncoan dilarang. Ada peraturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 melarang segala bentuk perpeloncoan," ujar Anies, Minggu (19/6/2016).

(Baca juga: Ini Kegiatan dan Aktivitas yang Dilarang di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)

Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya dalam masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini.

Berikut sanksi bagi siswa, guru, kepala sekolah atau wakilnya serta sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

Pasal 6
(1)Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Pasal 7
(1) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
a. sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.

b. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

c. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.

(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 8
(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.

(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.

(5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Sumber berita :
Herianto Batubara - detikNews (detikcom) Senin 20 Jun 2016, 11:18 WIB

Selasa, Oktober 28, 2014

Pelantikan OSIS SMP Dwijendra 2014-2015

Menyambut peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2014, pembina Osis SMP Dwijendra mengadakan pelatihan dan pelantikan Osis yang bertempat di Lapangan Tjok Agung Tresna Desa Sobangan.
Acara perkemahan ini diisi dengan kegiatan latihan kerjasama dan rekreasi menangkap ikan lele pada hari pertama. Acara dilanjutkan dengan acara api unggun setelah acara MCK.
Hari kedua diawali dengan senam dan lomba olahraga pagi sebelum mereka MCK. Setelah itu dilanjutkan dengan pelantikan Osis periode 2014-2015 oleh Kepala Sekolah yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil kepala sekolah, Bapak I Made Yoga Mahendra Andika, S.Pd.,M.Pd.

Senin, Juni 09, 2014

PASKIBRA SMP DJ, JUARA III DI SMA DHARMA PRAJA 2014

Tim Paskibra SMP DJ

Ekstrakurikuler Paskibra SMP Dwijendra (SMP DJ) berhasil mengukir prestasi sebagai Juara III dalam acara LOMBA LKBB Tingkat SMP Se-Kota Denpasar dan Badung yang diselenggarakan olleh SMA Dharma Praja Badung, Jumat 6 Juni 2014.
Prestasi ini meningkat dari dua lomba yang diikuti oleh Ekstra Paskibra SMP DJ sebelumnya yang hanya berada di sepuluh besar. Menurut pembina Paskibra SMP DJ, Pak Ketut Sutarma, bahwa Paskibra SMP DJ memiliki semangat tinggi dalam berlatih sehingga peningkatan prestasi dapat diukur seperti Juara III ini. 
Kekurangan Paskibra SMP DJ, lanjut pembina yang memelihara rambut panjang ini adalah susahnya mencari peserta laki-laki. Hal ini dibuktikan dengan hanya satu orang dari Tim Paskibra SMP DJ yang jenis berkelamin laki-laki.
Segenap keluarga besar SMP Dwijendra mengucapkan selamat kepada Tim Paskibra SMP DJ. Kami tunggu prestasimu yang lain.

Senin, Januari 13, 2014

"Dwijendra Band Competition" Menggelegar di Lapangan Basket Dwijendra

Memperingati HUT Yayasan Dwijendra Denpasar yang ke 61 Tahun 2014, panitia mengadakan beberapa kegiatan yang mengarah ke seni dan budaya. Salah satunya menggelar lomba di bidang seni musik yang diberi nama "Dwijendra Band Competition 2014".
Lomba ini dilaksanakan Sabtu, 11 Januari 2014, dengan jumlah peserta 36 grup band. Dengan rincian 8 band setingkat SMP dan 28 band setingkat SMA dan Universitas. Acara yang dimulai dari jam 8 pagi tersebut menyemarakkan dan membuat kegaduhan di seputaran Jalan Kamboja Denpasar.
Setelah berlangsung sampai jam 4 sore, hampir 8 jam-an, lomba ini memunculkan juara-juara sebagai berikut : 
Pada tingkat SMP :
Juara I : CKG Band
Juara II: Lubach Band
Juara III: Neverdies Band

Pada tingkat SMA/SMK dan Universitas :
Juara I: Wangsa Band
Juara II: D.Alex Victoria Band
Juara III: Luckysta Band

Juara Favorite  adalah Oriental Band dari SMP Dwijendra Denpasar. Selamat kepada para pemenang!

Jumat, Desember 06, 2013

Pembukaan Jambore Pramuka Kwarcab Denpasar 2013


Jambore Pramuka Kwarcab Denpasar Tahun 2013 kembali dibuka di Bumi Perkemahan Segara Mantra, Penangkaran Penyu, Desa Serangan oleh Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Denpasar, Drs. I Gusti Lanang Jelantik, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan kembali keberadaan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah.

Acara jambore akan berlangsung dari tanggal 6 sampai dengan 9 Desember 2013 diikuti anggota Pramuka Penggalang Tingkat SMP Se-Kota Denpasar. SMP Dwijendra mengirimkan 16 Peserta Jambore yang terdiri dari 8 putra dan 8 putri. Tampak dalam gambar diatas para Peserta putra SMP Dwijendra dikunjungi oleh Pak Buda.

Senin, Oktober 28, 2013

Bek Timnas U-19, Putu Gede Juni Antara sempat satu semester belajar di SMA Dwijendra Denpasar

Putu Gede Juni Antara - NET
Seputar Timnas - Pemain Timnas Indonesia U-19, Putu Gede Juni Antara disambut bak pahlawan setibanya di Bali, Minggu 20 Oktober 2013. Putu Gede menjadi aktor sukses Garuda Muda menembus Piala Asia U-19 2014 di Myanmar. Atas keberhasilan itu, Putu Gede menerima apresiasi sebesar Rp 15 juta dari Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta

Setelah bertarung di babak Kualifikasi Piala Asia U-19 di Jakarta, Putu Gede mengisi waktu liburan. Pulang ke kampung halamannya di Bali. Selama berada di Pulau Dewata, Putu Gede akan berkumpul dengan keluarga dan merayakan Hari Raya Galungan yang jatuh 23 Oktober 2013.
Menumpang maskapai Lion Air, Putu Gede mendarat Bandara Internasional Ngurah Rai pukul 14:45 WITA. Dia dijemput sang Ayah, Made Raka. Sampai di Bandara, Putu Gede diterima Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta. Tidak hanya dari kalangan pejabat, Putu Gede juga disambut dua kelompok suporter The Jakmania Bali dan Aremania Dewata.

Meski masih merasa lelah, Putu Gede melayani dengan senang hati permintaan suporter yang meminta berfoto bersama. Dia mengaku senang dengan sambutan meriah itu. Kepada wartawan, Putu Gede akan tinggal di Bali selama beberapa hari. "Kemudian saya akan kembali ke Jakarta untuk melanjutkan latihan untuk persiapan ke Myanmar," kata dia.

Setelah dari Bandara, Putu Gede memenuhi undangan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta. Di Rumah Ketut Sudikerta, Putu Gede menerima penghargaan sebesar Rp 15 juta. "Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang ditorehkan putra terbaik di Bali," ucap Ketut Sudikerta.

Selanjutnya, Putu Gede diarak keliling kota bersama Ketut Sudikerta dengan menumpang mobil jeep. Putu Gede diarak melewati Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi. Warga sekitar tampak antusias menyaksikan pawai tersebut.

Usai diarak, Putu melanjutkan perjalanan pulang ke Rumah. Sejumlah agenda telah disiapkan. Salah satunya adalah syukuran yang akan digelar di balai banjar dan reuni bersama rekan sekolah dan teman satu kampungnya."Akan dibuatkan reuni," kata Made Raka.
Sumber : http://www.seputartimnas.com/2013/10/pulang-kampung-bek-timnas-u-19-dapat.html
 

Selasa, Oktober 22, 2013

Galungan, Tugas dan Kegiatan Kelas IX

Seluruh Keluarga Besar SMP Dwijendra Denpasar mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan, 24 Oktober dan 2 Nopember 2013. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa memberikan Sinar Suci-Nya bagi kita semua dalam melaksanakan Dharma masing-masing.
Berkenaan dengan hal tersebut, sekolah memberikan Libur Khusus mulai tanggal 21 Oktober - 2 Nopember 2013, dan khusus kelas IX diadakan Try Out Soal-soal UN pada tanggal 28-29 Oktober 2013.
Bersama ini saya informasikan untuk kelas IX khususnya mata pelajaran TIK:
Daftar Kelas 9 Yang sudah mengumpulkan Tugas Power Point sampai Hari Minggu, 20 Oktober 2013.
Ini akan diupdate lagi tanggal, 30 Oktober 2013 karena batas pengumpulan tugas untuk  kelas 9 C adalah Selasa, 29 Oktober 2013.

No
IX A
IX B
IX C
IX D
IX E
IX F
IX G
1


2





3




4






5






6


7




8



9






10




11




12


13




14



15




16



17





18




19



20



21





22




23




24



25




26



27


28



29



30




31


32




33





34


35




36






37



38



39



40



41




42


43







44






45







Banyak yang tidak menuliskan namanya, baik melalui CD atau pun e-mail sehingga Bapak tidak bisa memasukkan nilainya. Kalau ada yang begitu, mohon dikonfirmasi lagi.
Contohnya : CD yang dikumpul barengan dengan Cok Wulan 9 D, tidak ada nama dan file tidak tidak bisa dibaca.
NB. Kuis Online ke-3 akan segera hadir di blog ini.