JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai
dengan peraturan POS Ujian Nasional (UN), siswa yang menjadi peserta UN
harus mengikuti tata tertib yang berlaku. Pasalnya, apabila peserta UN
melanggar tata tertib alias curang, maka hasil ujian yang bersangkutan
dianggap tidak sah dan terancam tak lulus UN.
Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan bahwa sanksi terhadap
peserta yang melanggar peraturan UN tersebut akan ditentukan secara
bertingkat hingga pembatalan hasil ujian.
"Sanksinya dari ringan hingga berat tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan peserta," kata Khairil kepada
Kompas.com, Senin (18/3/2013).
Bentuk
pelanggaran ringan yang berakibat sanksi diberi peringatan oleh
pengawas meliputi meminjam alat tulis dari peserta ujian lain dan tidak
membawa kartu ujian. Sementara bentuk pelanggaran sedang yang berakibat
dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian meliputi membuat kegaduhan
dan membawa telepon genggam ke ruang ujian.
Sedangkan
pelanggaran berat yang berakibat sanksi pembatalan ujian pada mata
pelajaran bersangkutan, apabila peserta UN kedapatan bekerjasama dengan
peserta ujian atau menyontek pekerjaan peserta lain. Hal ini termasuk
jika ada peserta UN yang memakai atau menyebar bocoran kunci jawaban.
"Jadi
ada tingkatannya. Kalau sudah diperingatkan tapi tetap saja melanggar
maka bisa saja hasil ujiannya dianggap tidak sah," tandasnya.
Editor :
Caroline Damanik