Selasa, Juni 21, 2016

Jangan Ada Ospek Aneh-aneh di Sekolah, Ini Sanksi yang Mengancam!

Jakarta - Sekarang sudah tidak boleh ada lagi ospek atau perploncoan yang aneh-aneh di sekolah. Jika sampai ada, sekolah, guru, kepala sekolah atau wakilnya, hingga siswa bisa kena sanksi.

Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru seperti dikutip detikcom dari situs Kemendikbud, Senin (19/6/2016). Sanksi bagi siswa bisa berupa teguran tertulis atau tindakan lainnya yang bersifat edukatif.

(Baca juga: Tidak Boleh Ada Ospek Aneh-aneh untuk Siswa Baru di Sekolah, Ini Aturannya)

Kepala sekolah atau wakilnya serta guru bisa kena sanksi teguran hingga pemberhentian tetap jika melanggar peraturan ini. Sekolah juga bisa diturunkan akreditasinya, tak dapat bantuan dari pemerintah, bahkan ditutup tergantung seberapa besar tingkat pelanggarannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan juga telah menegaskan hal ini. Ospek kini telah berganti nama menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Karena itu setiap kegiatannya wajib bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

"Jadi segala macam perploncoan dilarang. Ada peraturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 melarang segala bentuk perpeloncoan," ujar Anies, Minggu (19/6/2016).

(Baca juga: Ini Kegiatan dan Aktivitas yang Dilarang di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)

Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya dalam masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini.

Berikut sanksi bagi siswa, guru, kepala sekolah atau wakilnya serta sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

Pasal 6
(1)Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Pasal 7
(1) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
a. sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.

b. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

c. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.

(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 8
(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.

(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.

(5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Sumber berita :
Herianto Batubara - detikNews (detikcom) Senin 20 Jun 2016, 11:18 WIB

Sama wartana 2016

Melengkapi akhir proses kegiatan pembelajaran di SMP Dwijendra Denpasar secara agama Hindu dilakukan melalui acara melepas secara niskala berupa peningkatan masa brahmacari. Acara ini dikenal dengan sama wartana.
Sama wartana adalah pasangan dari sisia upanayana, dimana sebelum mulainya proses pembelajaran dilakukan proses peletakkan dewi saraswati pada siswa baru. Sedangkan sama wartana adalah menguatkan penanaman dewi saraswati pada diri masing2.

Jumat, Juni 10, 2016

Pengumuman Kelulusan 2016

Berdasarkan hasil rapat dewan guru dan memperhatikan nilai ujian nasional siswa, maka bersama ini diumumkan lima besar peraih nilai ujian nasional tertinggi sebagai berikut :
1. I Gusti Agung Gede Jaya Mahatma     (366 )
2. Ni Wayan Nonik Artini  (361 )
3. I Putu Ngurah Aditia Wiratama  (350 )
4. Ni Kadek Aprilia Putri Iswari   (341,5)
5. Komang Wahyu Nugraha Dewanta ( 340  )

Dan dari 216 siswa yang mengikuti ujian nasional tahun 2016 ini dinyatakan "Lulus 100%".
Bagi siswa yang ingin melihat nilai ujian nasionalnya bisa di download nilai UN 2016. Atau bisa dilihat di Google Drive.

LOMBA KARYA INOVATIF DAN KREATIVITAS SISWA

Menerapkan kurikulum 2013 dituntut karya nyata. Sebagai implementasi hal tersebut pada akhir semester genap diadakan lomba  karya inovatif siswa yang tahun ini bertemakan daur ulang (recycle).
Banyak sekali hasil karya siswa yang dikumpulkan dan semuanya bagus-bagus. Namun ternyata ketrampilan untuk seni penampilan sering diabaikan.
Panitia akhirnya memilih karya yang masuk dalam kategori favorit, harapan, juara III, juara II dan Juara I sesuai tayangan video. Juara favorit diberikan pada karya film yang tidak bertemakan daur ulang akan tetapi memiliki keinginan mempromosikan SMP Dwijendra Denpasar.
Pengumuman dilaksanakan bertepatan dengan acara kenaikan kelas dan raportan semester genap tahun pelajaran 2015/2016 di Aula Sadhu Goccara Yayasan Dwijendra.

Sabtu, Juni 04, 2016

Outbond Akhir Semester Genap 2016

Semester genap tahun pelajaran 2015/2016 sudah memasuki tahap akhir. Untuk mengisi kegiatan ini banyak sekolah mengadakan acara outing untuk kelas awal dan perpisahan untuk kelas yang lulus tahun ini.
Seperti SMP Dwijendra mengadakan kegiatan outbond untuk kelas delapan ke Taman Safari Bali Marine Park, selasa 31 Mei 2016.
Setelah itu pada kamis 2 Juni 2016 diadakan perpisahan di Kebun Raya Bedugul. Selamat buat siswa yang sudah mengikuti semua rangkaian kegiatan ujian akhir.
Sedangkan pengumuman kelulusan untuk tingkat SMP akan diumumkan Sabtu, 11 Juni 2016.