Sabtu, Maret 21, 2015

Koran Sindo -Standar Operasional UN Turun

 Hasil gambar untuk ujian nasional 2015
SURABAYA - Standar operasional (prosedur operasional standar/POS) ujian nasional (UN) akhirnya turun. Sebelum ada POS, pelaksanaan UN tidak jelas dan membingungkan Dinas Pendidikan (Dindik) provinsi maupun kabupaten/ kota. Download POS UN 2015.

Humas sekaligus Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindik Surabaya Eko Prasetyoningsih membenarkan turunnya POS itu. Menurutnya, POS terbit mulai kemarin, Sabtu (14/3). Turunnya POS seiring diterbitkan Permendikbud Nomor 5/2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat serta SMA/MA/SMK atau yang Sederajat.

”Para penyelenggara UN sekarang lega dengan turunnya POS tersebut. Untuk itu, Dindik segera mengambil langkah dengan langsung menyosialisasikan ke sekolah-sekolah,” kata Eko, kemarin. Menurutnya, aturan-aturan tersebut dapat diunduh masyarakat melalui dispendik.surabaya. go.id/sb. POS UN 2015, kata Eko, berdasarkan peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0031/P/BSNP/ III/2015. POS UN 2015 diperuntukkan bagi jenjang SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Sementara untuk jenjang SD masih menunggu. Tata tertib peserta UN dalam POS 2015 bisa dilihat melalui laman di antaranya memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai, yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua panitia UN tingkat sekolah/madrasah/ pendidikan kesetaraan, dan tanpa diberi perpanjangan waktu.

Aturan lain bisa dilihat di POS. Beberapa catatan penting dalam UN 2015, yakni hasil UN tidak digunakan untuk penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Kriteria kelulusan peserta didik dari ujian pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan Dindik provinsi dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan Dindik kabupaten/kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Setiap siswa wajib mengikuti UN minimal satu kali. UN perbaikan khusus SMA sederajat bagi peserta didik yang memperoleh hasil UN kategori kurang pada mata pelajaran tertentu. UN perbaikan dilaksanakan tahun 2016. Setiap peserta UN menerima Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Sebelum POS turun sempat ada kekhawatiran bocornya soal UN, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ini lantaran sempat belum turun POS, terutama yang menyebutkan prosedur pengamanan naskah soal. Untuk daerah yang belum melaksanakan secara online, rawan bocor. Sejumlah pihak sempat mendesak turunnya POS. Salah satunya, Dindik Jatim. ”Kami sempat meminta perwakilan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) agar ada aturan pengamanan. Hal itu harus diperjelas dalam Prosedur Operasional Standar UN,” kata Kepala Dindik Jatim Harun.

Penulis :Soeprayitno    

Gambar ilustrasi :matematohir.wordpress.com

0 comments:

Posting Komentar