Selasa, November 08, 2011

Gerakan Bersepeda ke Sekolah Wajib Dibudayakan

KECELAKAAN maut yang merenggut nyawa dua orang siswa SMP favorit di Denpasar membuat banyak kalangan sangat prihatin sekaligus menyesalkan tragedi tersebut. Pasalnya, salah satu dari korban yang masih di bawah umur itu bertindak sebagai pengemudi modil. Padahal, anak usia SMP nyata-nyata belum berhak untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Di samping melanggar hukum, memberikan toleransi kepada anak di bawah umur untuk menggunakan fasilitas yang belum menjadi haknya justru akan membahayakan keselamatan jiwa anak tersebut.

Menyikapi hal itu, pengamat pendidikan Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, M.Si. dan Drs. I Putu Sarjana, M.Si. mendesak pengelola SD dan SMP untuk memasukkan larangan mengendarai kendaraan bermotor untuk kepentingan pergi dan pulang sekolah ke dalam tata tertib sekolah. Sebagai gantinya, pihak sekolah diminta untuk menggelorakan kembali gerakan bersepeda ke sekolah lantaran dinilai jauh lebih aman dan menyehatkan bagi para siswa.

''Sebaiknya, musibah yang sangat memilukan ini dijadikan pelajaran berharga sekaligus menggelorakan kembali gerakan bersepeda ke sekolah. Ini jauh lebih safety dibandingkan kita memberikan toleransi kepada anak-anak yang belum cukup umur untuk menggunakan kendaraan bermotor,'' kata Rumawan Salain yang dibenarkan oleh Sarjana.

Mengingat peristiwa tragis itu terjadi di luar jam sekolah, kata Rumawan Salain, tentu saja kita tidak bisa menyalahkan pihak sekolah. Bahkan, kejadian ini bisa dinilai sebagai kelalaian dari pihak orangtua karena telah memberikan fasilitas berlebihan kepada putra-putrinya yang secara hukum nyata-nyata belum berhak untuk menggunakan fasilitas tersebut. Kendati begitu, dosen Fakultas Teknik Universitas Udayana ini tetap mendesak pihak sekolah untuk mengintensifkan pengawasan karena sudah jadi rahasia umum banyak siswa SMP bahkan SD mengendarai kendaraan bermotor sendiri untuk kepentingan pergi dan pulang sekolah. Selain itu, pihak sekolah juga harus memasukkan aktivitas menggunakan kendaraan bermotor itu sebagai aktivitas terlarang ke dalam tata tertib sekolah. Karena merupakan aktivitas terlarang, tentu saja pihak sekolah wajib menjatuhkan sanksi tegas kepada siswa yang tertangkap basah melakukan pelanggaran. ''Dimasukkannya larangan menggunakan kendaraan bermotor dalam tatib SD dan SMP itu bersifat mutlak. Dengan begitu, pihak sekolah akan memiliki alasan yang kuat untuk memberikan peringatan maupun sanksi tegas kepada para siswa yang tertangkap basah mengendarai sendiri kendaraan bermotor ke sekolah, karena hal itu sudah termasuk pelanggaran tatib sekolah,'' katanya dan menambahkan, agar memberikan semacam efek jera kepada siswa, sanksi terhadap pelanggaran seperti ini bisa berupa skorsing atau ''dirumahkan'' untuk sementara waktu.

Sementara itu, Sarjana mengimbau orangtua siswa harus mampu menahan diri untuk tidak memberikan fasilitas berlebihan yang belum jadi haknya kepada putra-putrinya. Meskipun dari segi perekonomian mampu untuk membelikan putra-putrinya sepeda motor maupun kendaraan mewah, keinginan itu harus ditahan hingga putra-putrinya cukup umur dan dinilai layak dan berhak untuk menggunakan fasilitas tersebut. Mereka juga dituntut mampu memberikan pengertian kepada putra-putrinya bahwa mereka belum berhak mengendarai kendaraan bermotor sendiri baik untuk kepentingan apa pun. ''Orangtua jangan sekali-sekali merasa bangga melihat putra-putrinya yang belum cukup umur sudah piawai mengendarai kendaraan bermotor. Itu hanya kebanggaan semu yang justru sangat membahayakan keselamatan putra-putrinya sendiri,'' katanya mengingatkan.

Sarjana juga meminta pihak sekolah untuk membudayakan para siswanya menggunakan sepeda gayung untuk kepentingan pergi dan pulang ke sekolah. Di samping menyehatkan, kegiatan bersepeda ini juga sedang menjadi tren dan dinilai lebih aman bagi anak-anak di bawah umur. ''Menurut saya, pihak sekolah sudah saatnya membudayakan kembali kegiatan bersepada ke sekolah. Di samping aman dan menyehatkan, kegiatan ini juga memberi kontribusi yang positif dalam menekan kemacetan lalu lintas,'' tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Eddy Mulya berjanji akan secepatnya menggelar evaluasi dan sosialisasi kepada seluruh SD dan SMP di Denpasar terkait antisipasi pascakejadian itu, sehingga kasus kecelakaan lalin tidak terulang kembali. Diharapkan pihak sekolah secara intensif mengawasi dan mengingatkan anak didiknya agar tidak mengemudikan sendiri kendaraan bermotor untuk kepentingan pergi dan pulang sekolah maupun kepentingan lain di luar sekolah. Dari segi ketentuan hukum, anak usia SMP dinilai belum cukup umur dan belum berhak untuk mengendarai kendaraan bermotor sendiri. ''Memang lakalantas yang merenggut nyawa dua orang siswa SMP itu terjadi di luar jam sekolah. Namun, kami tetap akan mensosialisasikan hal itu ke sekolah-sekolah,'' ujarnya.

Eddy Mulya mengharapkan pihak sekolah meneruskan hal itu kepada para orangtua siswa sekaligus lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Meskipun memiliki kemampuan untuk membelikan putra-putrinya kendaraan bermotor, orangtua siswa diminta tidak memberikan fasilitas itu kepada anak-anaknya yang belum cukup karena. Hal itu justru sangat membahayakan keselamatan jiwa anak-anak mereka maupun orang lain. ''Selama ini memang belum ada laporan terkait adanya siswa-siswa SMP yang ke sekolah dengan mengendarai mobil sendiri. Saya berharap, pihak orangtua siswa juga meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya,'' tegasnya. (ian)

Dikutip dari http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaindex&kid=10&id=58281

0 comments:

Posting Komentar