Selasa, Oktober 08, 2013

Minimalisasi Kecurangan UN : Nilai Rapor Dikirim ke Pusat Tiap Semester

Denpasar (Bali Post, Senin 7 Oktober 2013) 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memutuskan untuk mempertahankan penyelenggaraan ujian nasional (UN). Berbagai pembenahan dilakukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap validitas, objektivitas dan kemurnian nilai UN dan nilai sekolah yang menjadi parameter utama penentu kelulusan siswa dari jenjang satuan pendidikan. Sebagai contoh, nilai rapor yang merupakan komponen utama dari nilai sekolah wajib dikirimkan ke pusat setiap semester atau tidak lagi diserahkan menjelang siswa mengikuti UN seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) Provinsi Bali Dr. I Wayan Rika, M.Pd. mengatakan hal itu, Minggu (6/10) kemarin. Rika yang juga Kepala SMAN 4 Denpasar ini menambahkan, penentuan kelulusan UN SMP, SMA dan SMK tetap berdasarkan rasio 60 persen nilai UN dam 40 persen nilai sekolah. Namun mulai UN 2014 mendatang, komposisi nilai sekolah mengalami perubahan. Pada tahun-tahun sebelumnya, komposisi nilai sekolah terdiri atas 40 persen nilai rapor dan 60 persen nilai ujian sekolah. Sementara pada UN 2014 mendatang, proporsi nilai sekolah berubah menjadi 70 persen nilai rapor dan 30 persen nilai ujian sekolah. Yang terpenting lagi, nilai rapor harus dikirim ke pusat setiap semester dan pengiriman dilakukan secara daring (online).

''Dengan adanya keharusan nilai rapor dikirim tiap semester ini, pihak sekolah tidak memungkinkan lagi memanipulasi atau mendongkrak nilai sekolah untuk membantu kelulusan siswa-siswa yang nilai UN-nya jeblok. Jadi, pihak sekolah dituntut mempersiapkan siswa-siswanya sejak semester awal jika ingin sukses di UN,'' kata Rika dan menambahkan, perubahan komposisi nilai sekolah ini merupakan salah satu poin penting yang dicetuskan pada Konvensi UN di Jakarta, belum lama ini.

Rika menegaskan, Konvensi UN menyepakati penentuan kisi-kisi UN dan pembuatan soal melibatkan pendidik dan para ahli dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penyusunan kisi-kisi dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan proses penyusunan soal diawasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Sementara penggandaan dan pencetakan naskah soal UN dilakukan di provinsi dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri maupun swasta (PTN/PTS). Selanjutnya, pendistribusian soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah provinsi dan distribusi dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. ''Untuk menjamin keamanan dan mencegah kebocoran soal, pendistribusian soal UN baik dari provinsi ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan kepolisian dan PTN/PTS,'' katanya memaparkan.

0 comments:

Posting Komentar