Rabu, September 25, 2013

Bali Post : PGRI Desak Pemerintah Atur Gaji Guru Swasta

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bali mendesak pemerintah pusat secepatnya menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur sistem penggajian guru di sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak sekali guru yang mengabdi di sekolah swasta dihargai dengan gaji yang rendah bahkan di bawah standar upah minimum regional (UMR). Ketua PGRI Bali Drs. I Gede Wenten Aryasuda, M.Pd. mengatakan hal itu kepada Bali Post, Selasa (24/9) kemarin.

Menurut Wenten Aryasuda, pemerintah wajib meningkatkan perhatiannya terhadap tingkat kesejahteraan guru-guru swasta. Ditegaskan, kontribusi guru-guru swasta dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa sangat besar mengingat jumlah siswa yang menuntut ilmu di sekolah swasta relatif lebih tinggi dibandingkan yang bersekolah di negeri. "Pemerintah juga punya kewajiban menjamin kesejahteraan mereka dengan menerbitkan regulasi kebijakan yang berpihak kepada guru-guru swasta. Sudah saatnya pemerintah menerbitkan PP yang secara khusus mengatur sistem penggajian guru-guru swasta," ujarnya.

Wenten Aryasuda menambahkan, saat ini belum ada standar gaji minimal yang layak bagi guru-guru swasta sehingga penyelenggara pendidikan swasta tidak punya acuan dalam sistem penggajian guru-gurunya. Terkait hal ini, PGRI sebenarnya sudah berulang kali membahasnya pada Kongres PGRI agar pemerintah secepatnya menerbitkan PP yang mengatur sistem penggajian guru-guru swasta.

"PP ini merupakan hal yang urgen mengingat jumlah anak bangsa yang bersekolah di swasta jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan mereka yang sekolah di negeri. Apabila kesejahteraan gurunya tidak terjamin, bagaimana kita bisa berharap mereka akan mengabdi dengan optimal dalam mencerdaskan anak bangsa," katanya retoris.

Kepala SMP PGRI 2 Denpasar ini juga memprotes kebijakan pemerintah pusat yang memangkas jatah pembagian tunjangan fungsional untuk guru-guru swasta. Dikatakan, hal ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru-guru swasta masih setengah hati. Pasalnya, ada sejumlah guru swasta yang tahun anggaran sebelumnya sudah sempat menikmati tunjangan yang nilainya Rp 200 ribu per bulan terpaksa harus kehilangan haknya pada tahun anggaran 2012 ini. "PGRI sangat menyesalkan kebijakan pemerintah yang memangkas jumlah guru swasta yang berhak menerima tunjangan fungsional. Apalagi, pemangkasan itu berlangsung setiap tahun anggaran," katanya menyesalkan.

0 comments:

Posting Komentar