Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bali mendesak pemerintah pusat
secepatnya menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang secara khusus
mengatur sistem penggajian guru di sekolah-sekolah swasta. Pasalnya,
sampai saat ini masih banyak sekali guru yang mengabdi di sekolah swasta
dihargai dengan gaji yang rendah bahkan di bawah standar upah minimum
regional (UMR). Ketua PGRI Bali Drs. I Gede Wenten Aryasuda, M.Pd.
mengatakan hal itu kepada Bali Post, Selasa (24/9) kemarin.
Menurut Wenten Aryasuda, pemerintah wajib meningkatkan perhatiannya
terhadap tingkat kesejahteraan guru-guru swasta. Ditegaskan, kontribusi
guru-guru swasta dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa sangat besar
mengingat jumlah siswa yang menuntut ilmu di sekolah swasta relatif
lebih tinggi dibandingkan yang bersekolah di negeri. "Pemerintah juga
punya kewajiban menjamin kesejahteraan mereka dengan menerbitkan
regulasi kebijakan yang berpihak kepada guru-guru swasta. Sudah saatnya
pemerintah menerbitkan PP yang secara khusus mengatur sistem penggajian
guru-guru swasta," ujarnya.
Wenten Aryasuda menambahkan, saat ini belum ada standar gaji minimal
yang layak bagi guru-guru swasta sehingga penyelenggara pendidikan
swasta tidak punya acuan dalam sistem penggajian guru-gurunya. Terkait
hal ini, PGRI sebenarnya sudah berulang kali membahasnya pada Kongres
PGRI agar pemerintah secepatnya menerbitkan PP yang mengatur sistem
penggajian guru-guru swasta.
"PP ini merupakan hal yang urgen mengingat jumlah anak bangsa yang
bersekolah di swasta jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan mereka
yang sekolah di negeri. Apabila kesejahteraan gurunya tidak terjamin,
bagaimana kita bisa berharap mereka akan mengabdi dengan optimal dalam
mencerdaskan anak bangsa," katanya retoris.
Kepala SMP PGRI 2 Denpasar ini juga memprotes kebijakan pemerintah pusat
yang memangkas jatah pembagian tunjangan fungsional untuk guru-guru
swasta. Dikatakan, hal ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah
meningkatkan kesejahteraan guru-guru swasta masih setengah hati.
Pasalnya, ada sejumlah guru swasta yang tahun anggaran sebelumnya sudah
sempat menikmati tunjangan yang nilainya Rp 200 ribu per bulan terpaksa
harus kehilangan haknya pada tahun anggaran 2012 ini. "PGRI sangat
menyesalkan kebijakan pemerintah yang memangkas jumlah guru swasta yang
berhak menerima tunjangan fungsional. Apalagi, pemangkasan itu
berlangsung setiap tahun anggaran," katanya menyesalkan.
Profil Sekolah
Penelusuran Dwijendra
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar